Kecelakaan

Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Japek KM 58, Segini Besaran Santunan yang Diterima Ahli Waris

Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Japek KM 58, Segini Besaran Santunan yang Diterima Ahli Waris

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
(kiri-kanan) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono; Menko PMK Muhadjir Effendi dan Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024). (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan, seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58B, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) pagi, terjamin oleh perseroan.

Hal ini sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta
yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Rivan dari keterangannya, Senin (8/4/2024).

Rivan mengaku telah mengunjungi para korban yang dievakuasi ke RSUD Karawang, Jawa Barat. Kedatangannya ke sana bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

Untuk korban meninggal dunia, kata dia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Menurutnya, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian identifikasi korban dari tim Inafis Polri.

“Ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” tuturnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun memperbarui proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

“Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima. Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved