Lebaran

Tata Cara Hitung Zakat Fitrah dan Bayar Fidyah Tahun 2024 di Jakarta dan Bodetabek

Tata cara dan ketentuan menenunaikan zakat fitrah serta 8 golongan penerima zakat serta besaran zakat fitrah di Jakarta, dan Bodetabek.

Editor: Suprapto
dok. Baznas
Tata cara dan ketentuan menenunaikan zakat fitrah serta 8 golongan penerima zakat serta besaran zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Foto: BAZNASRI menyalurkan zakat fitrah kepada 250 Kepala Keluarga di Kampung Mongol, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (1/4/2024). BAZNAS RI menyalurkan zakat fitrah berupa beras premium seberat 5 kilogram untuk masing-masing kepala keluarga yang sudah teridentifikasi sebagai mustahik (penerima manfaat). 

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad pada 23 Januari 2024 telah menerbitkan keputusan yang mengatur zakat fitrah dan fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah Dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg.

"Menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2024 senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp45.000,00/jiwa (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa," demikian bunyi Keputusan Ketua Baznas RI tersebut.

Sementara itu, besarnya nilai fidyah untuk Jabodetabek ditetapkan Rp 60.000/jiwa/hari.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah, demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi https://baznas.go.id.

"Menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2024 senilai Rp 60.000,00/jiwa/hari (enam puluh ribu rupiah) per jiwa per hari.

Dalil tentang Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved