Berita Video

VIDEO Menteri Nadiem Tuai Pro Kontra, Hapus Pramuka Dari Eskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat keputusan menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler (eskul) wajib bagi siswa di sekolah.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat keputusan menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler (eskul) wajib bagi siswa di sekolah.
Atas keputusan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Keputusan itu tertuang melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tertulis keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka yang bersifat sukarela.


Dengan adanya keputusan ini maka otomatis menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun langkah ini justru dinilai berlebihan, mengingat Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.
Kemudian dilansir dari Tribunnews.com seorang dosen psikologi Universitas Paramadina, Muhammad Iqbal, menilai kebijakan tersebut sungguh di luar nalar karena saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis kepemimpinan.
"Dan pramuka dapat mencetak calon pemimpin masa depan, para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat pramuka. Karena pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter," kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (1/3/2024).
Menurut Iqbal, Pramuka semestinya tetap diwajibkan untuk semua siswa karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial.

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Mafia Tambang, Bahlil: Saya juga Lagi Bingung


Ia juga mengatakan bahwa seharusnya kegiatan Pramuka harusnya lebih diperkuat bukan malah mereduksi menjadi kegiatan ekstra kurikuler yang tidak wajib.
"Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045. Kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia," jelasnya.
Selain itu Iqbal menegaskan bahwa pramuka memiliki program yang sangat penting membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme.
Karena menurutnya generasi Z sekarang memiliki masalah dengan interaksi sosial dan pramuka bisa menjadi wadah yang tepat.
"Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan," ujarnya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Disisi lain Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Hal itu menjawab polemik soal pramuka kini tidak wajib lagi sebagai ekstrakurikuler bagi siswa di sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Anindito mengungkapkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Baca juga: Harta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dirampas, Rp 76 M, Rolls-Royce, Mini Cooper Disita


Namun menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Dengan demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved