Pj Gubernur Sumsel Gerak Cepat Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
Pemprov Sumsel dianggap tak cermat sewaktu menunjuk Plt Kadis yang dipercaya sebagai Pj kepala daerah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik penunjukan pelaksana tugas atau Plt di tiga dinas lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan dituntaskan.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Rizali, Kadis Pendidikan Sumsel Teddy Meilwansyah, dan Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lusapta Yudha Kurnia dipercaya menjabat kepala daerah.
Ahmad Rizali ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Teddy sebagai Pj Bupati OKU, dan Lusapta Yudha Kurnia menjadi Pj Wali Kota Pagar Alam.
Persoalan muncul karena pengganti posisi pejabat tinggi pratama atau eselon II yang kosong tersebut berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan berpendapat, jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan.
Bahkan sebagian lagi menilai, status Pj Kepala Daerah yang disandang para pejabat eselon II tersebut gugur lantaran jabatan mereka yang diisi Plt membuat status strukturalnya sebagai kepala dinas tidak melekat.
Namun, hal tersebut ditertibkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Menurutnya, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah kini sudah diisi Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini sesuai dengan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Kadis Perdagangan kini diisi Plh Henny Yulianti, Kadis Pendidikan dijabat Plh Sutoko dan Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ditempati Plh Deva Octavianus Coriza.
"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya (dinas) sudah Plh semua," kata Fatoni melalui keterangan pers, Jumat (22/3/2024).
Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Keputusan tersebut diperkuat Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
"Di dalamnya berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt," ucap Fatoni.
Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 13 menyebutkan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama; dalam pelaksanaan tugasnya Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tegasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.