Berita Bekasi

Dokter Gadungan di Kabupaten Bekasi Punya Klinik Sendiri Selama 5 Tahun dan Tak Ada Izin

Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto menjadi dokter gadungan selama lima tahun dan sudah mendirikan klinik sendiri.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto menjadi dokter gadungan selama lima tahun hingga dirikan klinik di Kabupaten Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polisi menangkap dokter gadungan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto menjadi dokter gadungan selama lima tahun dan sudah mendirikan klinik sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3/2024) sore.

Mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

Kemudian petugas Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar lokasi praktik dokter tersebut.

"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi hingga akhirnya terbongkar dan benar itu dokter gadungan," kata Twedi kepada TribunBekasi.com pada Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Polisi Bekasi Tangkap Dokter Gadungan, Kombes Twedi: Kami Dalami Kerugian dari Masyarakat

Kepolisian mengamankan tersangka dokter gadungan bernama Sunaryanto pada Jumat (15/3/2024).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

Pihak kepolisian sudah mengecek STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Hasil penyidikan ditemukan nama asli dari pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu.

Baca juga: 8 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Elwizan Aminudin Kelabui PSSI, Timnas U-19, dan Klub di Tanah Air

Sementara, Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut selama ini berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019 lalu.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang.

Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat.

"Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," katanya.

Adapun tersangka dijerat pasal 439 san ayau Pasal 431 dan atau 312 Undang-undang RO nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 377 KUHPidana.

"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved