Ibu Kota Nusantara

Surat Usir dan Gusur Paksa Resahkan Ratusan Warga di Sekitar IKN, Otorita IKN Pastikan Sudah Ditarik

Surat dari Otorita IKN yang usir dan gusur paksa rumah membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sekretariat negara via kompas.com
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada ground breaking Hotel Vasanta di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (23/9/2023).Surat dari Otorita IKN yang usir dan gusur paksa rumah membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN pASTIKAN TARIK SURAT 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Belakangan ini sebuah surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Surat berisi perintah dalam jangka waktu tertentu agar warga segera membongkar bangunan rumahnya yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan

Namun terkini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengaku sudah membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat kepada warga.

Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ternyata Sudah Kadaluwarsa, Gara-gara UU IKN

Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.

"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Ia menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut.

Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.

"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin.

Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.

Baca juga: VIDEO Momen AHY Pamer Lari Pagi di IKN, Pakai Baju Loreng ala TNI

Pemerintah kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.

Di sisi lain, Otorita akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat setempat.

Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam by name by address.

"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi," jelas Alimuddin.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.

Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga.

Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

Baca juga: Dulu Kritis pada Jokowi, Sekarang Kagumi IKN, Petinggi Demokrat: AHY itu Pemimpin Rasional

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Kendati demikian, pihak Otorita IKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga.

Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

"Surat itu membuat keresahan luar biasa, sehingga dugaan kami, pertemuan yang tidak berhasil membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan warga yang sekitar 200 orang itu mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

Menurut dia, kegelisahan warga cukup berasalan.

Pasalnya terdapat salah satu keluarga yang ditemui mengaku sudah tinggal di rumahnya sejak tahun 1993.

"Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR," imbuhnya.

Terdapat pula salah satu warga yang menyebut bahwa ia memang tidak memiliki sertifikat tanah.

Padahal, mereka setiap kali hendak mengurus sertifikat tanah ditolak karena ada pembangunan IKN.

Baca juga: Dulu Kritis pada Jokowi, Sekarang Kagumi IKN, Petinggi Demokrat: AHY itu Pemimpin Rasional

"Ada juga kejadian kalau tidak salah, mereka mengajukan sertifikat hak milik, tapi yang didapatkan sertifikat hak pakai. Jadi ini juga menjadi problem tersendiri di sana," katanya.

Mareta Sari melanjutkan, warga di Desa Pemaluan merupakan masyarakat lokal yang telah tinggal secara turun menurun.

Sehingga mereka tidak tahu akan pindah ke mana apabila dipaksa angkat kaki dari rumahnya.

"Kehidupan (perekonomian) mereka bergantung pada pertanian dan buah-buahan (di sekitar)," tambahnya.

Baca juga: Dulu Kritis pada Jokowi, Sekarang Kagumi IKN, Petinggi Demokrat: AHY itu Pemimpin Rasional

Dia juga menduga bahwa saat pertemuan 8 Maret 2024 itu masyarakat tidak diberikan pilihan selain merobohkan rumahnya. Sehingga itu menambah keresahan para warga.

"Bukan ganti rugi ya, tapi pilihan lain misalnya dipindahkan ke tempat lain yang lebih layak atau memungkinkan akses usahanya sama seperti yang mereka miliki selama ini. Nah itu tidak muncul, yang muncul 'Anda sebaiknya melepaskan saja tanahnya', atau 'jangan jual ke siapa-siapa', 'ini demi pembangunan IKN'," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otorita IKN Tarik Surat yang Minta Warga Sekitar IKN Robohkan Rumahnya"

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved