Lakukan Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcakpil DKI Jakarta Temukan 624 Data yang Tidak Sesuai

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengatakan bahwa KJMU itu bersifat selektif dan sementara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa KJMU itu bersifat selektif dan sementara. 

Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya," jelas Budi.

"Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Budi.

BERITA VIDEO: Akrab dengan Raja, Begini Jejak Prabowo di Yordania

Disdik DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI memberikan bantuan sosial untuk para pelajar di SMA dan perguruan tinggi melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Bantuan pendidikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri(Permen) Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan secara selektif kepada seluruh siswa dan mahasiswa dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Budi Awaluddin mengatakan, langkah selektif dilakukan dengan melihat sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Kemudian, lanjut Budi, pemadanan data juga dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak dan membutuhkan bantuan. 

"Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU," tutur Budi, Selasa (13/2/2024).

Menurut Budi, Dinas Pendidikan akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU.

Nantinya, lanjut Budi, Dinas Pendidikan akan mengecek secara langsung ke lapangan untuk memastikan layak dan tidaknya menerima KJMU.

Budi menegaskan, dari total 19.041 penerima KJMU, ada sekira 624 mahasiswa dinyatakan tidak sesuai atau layak menerima.

"Pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali (diverifikasi dan validasi ulang). Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved