Mulai Pekan Depan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hanya Boleh Bawa 2 Tas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Pihak yang Keberatan dengan Rekapitulasi Suara Pemilu Lapor ke Bawaslu

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Baca juga: Tidak Mudah Mainkan Ellyas Pical di Series Ellyas Pical, Denny Sumargo: Tanggung-jawab Luar Biasa

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved