Kabar Artis

Sabda Ahessa Bayar Lunas Utang Rp 396 Juta, Wulan Guritno Langsung Cabut Gugatan di PN Jaksel

Karena malu, pebasket nasional Sabda Ahessa akhirnya melunasi utang pada Wulan Guritno. Kasus perdata pun beres.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Instagram Sabda Ahessa
Aktris Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatan di PN Jaksel terhadap Sabda Ahessa, setelah mantan pacarnya itu melunasi utang sebesar Rp 396 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permasalahan utang piutang antara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno rupanya sudah berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikarenakan Wulan Guritno sudah mencabut gugatan kepada Sabda Ahessa, yang berisi meminta pengembalian talangan dana renovasi rumah sebesar Rp 396 juta.

"Kasus ini sudah selesai. Kami mewakili mbak Wulan sudah mencabut gugatan dari Pengadilan," kata Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Ficky mengatakan pihak Wulan mencabut gugatan perdata kepada Sabda, karena dana talangan renovasi rumah yang bersifat hutang itu, sudah dilunasi oleh Sabda.

Baca juga: Sabda Ahessa Janji Temui Wulan Guritno dan Ingin Selesaikan Pengembalian Dana Talangan Rp 396 Juta

Baca juga: Berharap Masalah Diselesaikan Kekeluargaan, Sabda Ahessa Minta Waktu Lunasi Utang ke Wulan Guritno

"Karena sudah dibayar uang yang sudah disepakati, jadi mba Wulan meminta cabut laporan," ucapnya.

Mengenai besarannya, Ficky mengakui Sabda tidak membayarkan seutuhnya dari gugatan sebesar Rp 396 juta, karena Wulan dan mantan kekasihnya sudah melakukan kesepakatan.

"Setelah adanya kesepakatan lain, jadi dibayar tidak sesuai gugatan (Rp 396 juta), baru tadi pagi dibayar sama Sabda langsung ke Wulan," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai uang yang diributkan kabarnya adalah tabungan bersama untuk masa depan Sabda Ahessa dan Wulan Guritno, Ficky tak mau membahasnya.

"Itu sudah masa lalu, intinya permasalahan mereka sudah selesai dan uang sudah dilunasi atau dibayarkan," ujar Ficky Fernando.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved