Narkoba

Pakai Kopiah dan Baju Koko Ketika Sidang, Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Rutan Depok

Pakai Kopiah dan Baju Koko Ketika Sidang, Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Rutan Depok. Begini Modusnya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Depok menjalani persidangan di PN Depok, Rabu (6/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) kembali jalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (6/3/2024).

Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu. 

Belum genap setahun jalani hukuman, Bejo malah menjalankan kembali bisnis haram narkoba saat berada di Rutan Kelas I Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan,  terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.

“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram  dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok  yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” sambungnya.

Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.

AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.

Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.

“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.

Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.

Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya. (m38)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved