Berita Jakarta

Kampanye Aksi Bela Palestina Dibubarkan saat CFD, Satpol PP DKI Ungkap Adanya Pelanggaran

Satpol PP DKI Jakarta membubarkan aksi bela Palestina saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (3/3/2024) karena melanggar.

wartakotalive/Leonardus Wical
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan langkah pihaknya yang membubarkan aksi bela Palestina saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Minggu (3/3/2024) dikarenakan melanggar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta membubarkan aksi bela Palestina saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Alasannya aksi tersebut tak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB.

Baca juga: Orasi di Aksi Bela Palestina, Puan Maharani Cuek saat Disoraki Massa dan Diminta Turun Panggung

Kelompok kerja ini diketuai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat," jelas Arifin dari keterangannya yang dikutip dari PPID Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

"Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," tuturnya. 

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.

Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Aksi Bela Palestina di Monas, Menag Yaqut Cholil: Kita Dukung Palestina Sampai Merdeka

Lantaran aksi tersebut tidak sesuai aturan, lanjut dia, petugas mengimbau agar aksi tersebut dipindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.

Upaya imbauan yang Satpol PP lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
 
"Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," ujar Arifin.

Dia mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB.

Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved