Politisi NasDem Bela Status Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto
Partai NasDem membela Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianugerahkan Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
WARTAKOTALIVE.COM - Partai NasDem membela Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianugerahkan Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPP Partai NasDem bidang Pertahanan dan Keamanan Supiadin Aries Saputra menyebut hal tersebut sudah sesuai undang-undang.
Apalagi kata Supiadin, Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.
Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Seperti penjelasan Presiden Joko Widodo, bahwa Prabowo Subianto pernah menerima Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama yang merupakan Tanda Kehormatan tertinggi di lingkungan TNI," kata Supiadin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).
Sehingga, lanjut Supiadin, pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009.
"Setelah saya baca UU No. 20 Tahun 2009, ternyata Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan kenaikan pangkat Jenderal Purn kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, mengacu kepada Pasal 33 Ayat (3)," ucap dia.
Ada pun pada pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009 berbunyi:
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Banyak pengamat politik yang tidak membaca isi lengkap UU No. 20 Tahun 2009," pungkas Supiadin.
Baca juga: Beri Sinyal Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Sandiaga Uno Ucapkan Terima Kasih ke Ganjar-Mahfud
Diketahui Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Tanda kehormatan itu akan diberikan secara langsung melalui keputusan presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.