Minta Jokowi Batalkan Penghargaan Jenderal Bintang 4 ke Prabowo, YLBHI: Bentuk Pengkhianatan Mandat

Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta Presiden Jokowi batalkan pemberian gelar kehormatan untuk Menhan Prabowo Subianto.

Editor: Sigit Nugroho
(Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/kompas.com)
Presiden Joko Widodo sematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam rapim TNI-POLRI 2024 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehoramatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo berupa jenderal bintang empat.

Pemberian gelar itu diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Penyematan gelar tersebut dikritisi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Isnur meminta Presiden Jokowi membatalkan pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo.

"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk pengkhianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung," kata Isnur dalam keterangannya di IG YLBHI yang sudah diizinkan Tribunnews.com kutip, Rabu (28/2/2024).

Menurut Isnur, selama ini lembaga tersebut bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan-dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Prabowo Subianto Terima Kasih ke Presiden Jokowi Atas Gelar Jenderal Kehormatan

"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Dimana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," jelas Isnur.

Isnur menerangkan bahwa pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.

Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu.

Berdasarkan dari hal itu, Presiden Jokowi untuk membatalkan penghargaan tersebut.

"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," ujar Isnur.

Baca juga: Kata Sekjen PDIP Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, Sindir Kerusuhan 1998

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.

Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved