Kabar Artis

Minta Uang Dikembalikan, Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa Senilai Rp 396 Juta ke Pengadilan

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menyatakan, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno, 7 Februari 2024.

Instagram Sabda Ahessa
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menyatakan, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno, 7 Februari 2024. Aktris Wulan Guritno mulai terang-terangan memamerkan kemesraannya bersama Sabda Ahessa di akun media sosialnya usai menyandang status janda, Selasa (19/4/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktris Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.

Sidang perdana Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sudah digelar pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Wulan Guritno Pernah Hukum Shaloom Razade yang Pergi Pesta Tanpa Izin, Ini yang Dilakukan Sekarang

Sidang lanjutan akan berlangsung pada 29 Februari 2024 dengan agenda memanggil kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Shaloom Razade Pernah Bandel hingga Dikekang Saat Masih Remaja, Ini yang Dilakukan Wulan Guritno

Wulan Guritno meminta uang yang sudah diberikan ke Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.

"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.

Baca juga: Cerita Wulan Guritno Perankan Hantu di Film Trinil, Akui Tak Mudah hingga Pakai Make Up Prostetik

Gugatan perdata Wulan Guritno itu dianggap pengadilan sebagai gugatan biasa.

Sidang perkara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diperkirakan hanya berjalan 25 hari dari sidang perdana hingga putusan.

"Kalau tergugat (Sabda Ahessa) tidak hadir, maka majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ujar Djuyamto.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved