Berita Jakarta

Perhatian! Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan

Perhatian! Dukcapil Tengah Lakukan Pendataan, Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaksanakan penghijauan di Waduk Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI sudah sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024). 

Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan.

Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat ada sebanyak 13.000 jiwa.

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menonaktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk (administrasi kependudukan), mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. 

"Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.

Budi mengaku, saat ini sebanyak 243.160 jiwa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta, tapi masih memiliki KTP DKI.

Sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Budi. (m26)

Cara Cek KTP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024. 

Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Ibu Kota. 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024), total terdapat 194.777 KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai bulan depan. 

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang akan dibekukan? 

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga. 

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," ujar Angga, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak: 

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 

- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK" Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan". 

Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: 

"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili". 

Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. 

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK. 

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ungkap Angga. 

Penonaktifan NIK dilakukan bertahap

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, penonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. 

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan. 

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk menata kependudukan sesuai domisili.

Menurut Teguh, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.

"Juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Teguh.

Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkapnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved