Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Penonaktifan e-KTP Warganya yang Pindah hingga Pilkada 2024

Legislator DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah agar menunda kebijakan penonaktifan e-KTP warganya yang pindah ke daerah lain hingga Pilkada selesai

dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menunda kebijakan penonaktifan e-KTP warganya yang pindah ke daerah lain sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang selesai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah agar menunda kebijakan penonaktifan e-KTP warganya yang pindah ke daerah lain.

Pengawas Pemprov DKI Jakarta itu meminta agar kebijakan tersebut ditangguhkan sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang selesai.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya telah meminta eksekutif agar menunda kebijakan tersebut sampai rangkaian Pemilu selesai hingga tingkat Pilkada.

Harapannya, masyarakat yang ber-KTP DKI tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti.

"Iya (ditunda) setelah Pemilu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait DPT (daftar pemilih tetap) makanya kamirekomendasikan ganti (dari maret) jadi setelah Pemilu. Itu keputusannya sudah lama," kata Mujiyono pada Senin (26/2/2024).

Mujiyono mengatakan, penonaktifan e-KTP jelang Pemilu berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Dinas Dukcapil Pastikan KTP Warga Jakarta yang Belum Berubah Jadi DKJ Tetap akan Berlaku

Apalagi jika masyarakat yang awalnya tinggal di Jakarta, mendadak pindah ke daerah lain tanpa melapor kepada perangkat RT/RW maupun Kelurahan.

"Kemudian RT/RW nya sendiri juga nggak tahu, ini warga tercatat di saya, ada di mana juga nggak tahu makanya mereka jadi semacam nggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan Pemilu baru pada datang (DPT)," imbuhnya.

Karena itulah, kata dia, perangkat RT dan RW merasa keberatan dengan penonaktifan e-KTP warganya jelang Pemilu.

Di sisi lain, RT dan RW juga diperintahkan Lurah untuk melakukan verifikasi data penduduk yang dinonaktifkan.

Meski demikian, kata dia, tidak semua Lurah berani melakukan hal itu karena penonaktifan e-KTP warga berimplikasi pada layanan kependudukan mereka.

Selain itu, menonaktifkan NIK seseorang juga berimplikasi pada hal lain.

"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan nggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect (terbaca), e-KTP tidak bisa digunakan," ungkapnya.

Baca juga: Dinas Dukcapil DKI Telah Menerima Daftar Pemilih Tambahan di Jakarta sebanyak 117 Ribu

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).

Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan. Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat 13.000 jiwa.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. (faf)

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menon aktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved