Kabar Artis

Polisi Sebut Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Bukan Soal KDRT, tapi Penganiayaan

Bayu mengatakan, laporan tersebut bukanlah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melainkan penganiayaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji
Pemain film dan sinetron Tamara Tyasmara dan Ristya Aruni, ibunya, ditemani pengacara Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando meluruskan pernyataan sebelumnya terkait laporan yang dibuat artis Tamara Tyasmara.

Bayu mengatakan, laporan tersebut bukanlah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melainkan penganiayaan.

"Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. (Laporan polisi) bukan KDRT, tapi penganiayaan biasa," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2021.

Saat itu, Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas merayakan ulang tahun Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak mereka.

Baca juga: Tamara Tyasmara Serahkan Bukti Tambahan Kasus Kematian Dante, Keluarga Ingin Tersangka Dihukum Berat

"Terus ada percekcokan di sana, pada saat ulang tahun anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai," kata Bayu.

"Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut. Menurut keterangan korban, ada pemukulan, itu di dalam kamar," sambung dia.

Tamara kemudian melaporkan Angger ke Polsek Menteng perihal tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Terkuak! Sebelum Bercerai,Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

"Sejauh ini, memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

"Nanti hasil gelarnya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu," lanjut Bayu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved