Berita Karawang
Lakukan Penataan Kota, Pemkab Karawang Temukan 10 Reklame yang Melanggar Aturan
Lakukan Penataan Kota, Pemkab Karawang Temukan 10 Reklame yang Melanggar Aturan. Reklame tersebut Disegel Satpol PP Kabupaten Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satpol PP Kabupaten Karawang memasang spanduk peringatan terhadap sepulu papan reklame di sejumlah ruas jalan.
Pantauan Warta Kota, spanduk itu bertuliskan "Reklame Ini Dalam Pengawasan".
Tersebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Surotokunto, Jalan Tuparev, Jalan Insinyur Juanda, dan Jalan Raya Kertabumi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wawan Setiawan mengatakan, Pemerintah Karawang saat ini sedang melakukan penataan ruang di area perkotaan.
Dia menyampaikan langkah ini dimulai dengan menertibkan reklame yang berada di wilayah perkotaan. Saat ini juga telah ada peraturan yang mengatur terkait tata cara pemasangan reklame di Karawang.
"Jadi melanggar aturan pemasangan dari papan reklame yang kami pasang spanduk tersebut," kata Wawan pada Rabu (21/2/2024).
Dia melanjutkan, Pemkab Karawang juga telah membentuk tim pengawasan reklame. Terdapat pula aturan Peraturan Bupati (Perbup) 308 tahun 2023.
Di dalamnya diatur kaitan dengan reklame khususnya zona, jarak pemasangan reklame khususnya di area perkotaan.
"Nah kemarin kita tertibkan ketika ada momen penertiban APK (alat peraga kampanye). Karena kita mengalami kesulitan dalam menertibkan reklame kaitan pelacakan baik itu tanggal habis, pemohon yang mengajukan tidak sama dengan pemilik reklame tersebut," jelasnya.
Untuk sepuluh papan reklame atau billboard yang dipasang spanduk karena melanggar dengan melintangi jalan. Hal itu juga melanggar aturan dari Kementerian Perhubungan.
"Yang melanggar khususnya bando, bando itu billboard yang melintas jalan karena ganggu lalu lintas," katanya.
Sebanyak 10 reklame yang telah diturunkan hingga sekarang. Selanjutnya akan mengadakan rapat evaluasi.
Setelah rapat maka akan dilanjutkan dengan menghentikan waktu tayang reklame. Dilanjutkan kembali dengan mencabut izin reklame. Tahap terakhir yakni memberikan biaya paksa dan membongkar reklame.
"Ada 10 reklame yang kita turunkan, bando atau melintang jalan ada 4 dan reklame biasa ada 6. Baru ada satu pemilik reklame yang datang ke kami," katanya. (MAZ)
| Gelar Razia, Petugas Temukan Ponsel hingga Barang Terlarang di Lapas Kelas IIA Karawang |
|
|---|
| Pemkab Karawang Siapkan Lahan untuk Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah |
|
|---|
| Lintasi Jalur Badami-Loji Siang Hari, Pabrik Semen Asal Taiwan Kangkangi Kebijakan Bupati |
|
|---|
| Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Luncurkan Sentra UMKM di Rawamerta |
|
|---|
| Hingga Oktober 2025, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Capai 121 Laporan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.