Anak Tewas Tenggelam

Polisi Sebut Akan Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Polisi menyebut bakal menerapkan pasal kelalaian dalam kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang di Duren sawit.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya kemungkinan menerapkan pasal kelalaian atas tewasnya anak selebriti Tamara Tyasmara di kolam renang di Duren sawit, Jakarta Timut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menyebut bahwa laporan yang dibuat atas perkara kematian anak artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), merupakan model A.

Laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, karena mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Seperti diketahui Dante tewas tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timut. Dante merupakan anak pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Baca juga: Proses Ekshumasi Selesai, Tamara Tyasmara Berharap Penyebab Kematian Anaknya Bisa Segera Terungkap

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Di sisi lain, dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, proses ekshumasi jenazah Dante selesai sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun tujuan dalam menggelar ekshumasi tersebut, yakni untuk mengetahui, penyebab kematian Dante.

"Tadi kami sudah melaksanakan kegiatan rangkaian, mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan di lokasi.

Baca juga: Polisi akan Umumkan Ekshumasi Jenazah Putra Tamara Tyasmara Koordinasi Dokter Forensik

Wira menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim Kedokteran Forensik RS Polri, guna mengetahui hasil ekshumasi tersebut.

Dia menegaskan, hasil ekshumasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

"Untuk hasil ekshumasi kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yg melakukan pemeriksaan," ujar Wira.

"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil karena itu pun hasil pemeriksaan kegiatan ekshumasi hari ini, itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," tambahnya. (m41)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved