Film Porno

Cabut Gugatan, Siskaeee Ajukan Ulang Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Selebgram Fransisca Candra Novita atau Siskaeee mengajukan ulang permohonan gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka film porno.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Siskaeee mengajukan ulang permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka film porno yang disampaikan tim kuasa hukumnya, di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Selebgram Fransisca Candra Novita atau karib disapa Siskaeee, mengajukan ulang permohonan gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka film porno.

Hal tersebut dilakukan pihak Siskaeee setelah mencabut permohonan praperadilan yang teregister di PN Jaksel dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pencabutan permohonan praperadilan itu, disampaikan tim kuasa hukum Siskaeee, di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

"Izin Yang Mulia, kami ingin mencabut permohonan ini," ujar penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Tofan mengatakan mencabut gugatan praperadilan ini, lantaran Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap kliennya.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Kubu Siskaeee: Itu Hak dan Kewenangan Kepolisian

Tim kuasa hukum akhirnya meminta agar persidangan diskors sementara.

"Berhubung sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, karena ingin memasukkan terkait penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.

"Bisa diskors tapi kita lanjut lagi pencabutan," jawab Hakim, Sri Rejeki Marshinta.

Usai mencabut gugatan ini lanjut Tofan, pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan.

Tofan menuturkan, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menambah substansi dalam gugatan, khususnya terkait penangguhan penahanan.

Baca juga: Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Sebut Alasan karena Pernah Alami Gangguan Kejiwaan

Atas hal itu, permohonan praperadilan Siskaeee pun akan didaftarkan kembali di PN Jaksel, dengan nomor register baru.

"Jadi ini kita mau masukkan terkait penangkapan dan penahanan dalam permohonan prapidnya. Dicabut, nanti dimasukkan lagi dengan nomor register baru tentunya," ujar Tofan.

Dalam substansi gugatan selanjutnya ucap Tofan, akan dimasukkan pula terkait prosedur penangkapan dan penahanan Siskaeee yang dilakukan penyidik.

Permohonan praperadilan yang baru itu pun akan disampaikan dua hari ke depan.

"Karena kita juga mau masukkan prosedur penangkapan dan penahannya Siskaeee yang dilakukan penyidik," ujar Tofan. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved