Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Mahfud Sebut Perlindungan Tembakau adalah Pengakuan Masyarakat Adat

RPP Kesehatan terutama dalam bab pengaturan zat adiktif memang memuat sejumlah pasal yang secara langsung menekan para petani tembakau dan akhirnya ju

Editor: Ahmad Sabran
KPU RI
Cawapres Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tembakau merupakan bagian dari kekayaan masyarakat adat Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian penting dari pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) 2024, terlebih di tengah semakin tertekannya salah satu komoditas unggulan khas Indonesia ini akibat keberadaan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Cawapres Mahfud MD sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Novi Basuki menegaskan, budidaya tembakau di Indonesia merupakan bagian dari kekayaan nusantara. Maka, posisi tembakau tidak boleh dirugikan oleh satu regulasi, seperti RPP Kesehatan.

 “Prof. Mahfud adalah tokoh bangsa yang konsisten antara perkataan dan perbuatan. Regulasi yang hanya menguntungkan pemain yang nakal di satu sisi dan merugikan petani atau orang-orang yang semestinya diayomi di sisi lain, akan ditinjau kembali, sehingga terbentuk ekosistem perekonomian yang saling menguntungkan,” kata Novi dalam keterangannya, Rabu (24/1).

Baca juga: Disorot Media Asing Papan Atas, Nasib Timnas Indonesia Ditentukan oleh Dua Laga Sore Ini

Dikaitkan dengan tema debat Cawapres pada 21 Januari 2024 lalu, yaitu salah satunya tentang Masyarakat Adat, kata dia, tembakau merupakan komoditas turun temurun.

Tembakau tidak terlepas dari masyarakat adat. Sehingga, merawat eksistensi tembakau beserta seluruh ekosistemnya merupakan salah satu cara memberikan pengakuan atas identitas dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat.

Oleh karena itu, seluruh pihak terutama pemerintah harus mengakomodasi dan melindungi tembakau sebagai komoditas yang berdampak dan terkait dengan jutaan rakyat Indonesia. Regulasi apapun tidak boleh merugikan rakyat.

“Terkhusus regulasi yang terkait dengan tembakau di RPP Kesehatan ini, misalnya, perlu memperhatikan dampak yang luar biasa besar terhadap nasib jutaan petani, buruh pabrik, pedagang asongan, bahkan pelaku industri kreatif,” tegasnya.

Baca juga: Tom Lembong Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Langsung Diceramahi Luhut: Apa Hebatnya Kau!

RPP Kesehatan terutama dalam bab pengaturan zat adiktif memang memuat sejumlah pasal yang secara langsung menekan para petani tembakau dan akhirnya juga berdampak ke petani cengkih.

Adapun usulan pasal lain yang juga bisa berdampak kepada terjepitnya komoditi tembakau adalah tentang larangan promosi serta pemajangan di tempat penjualan, pengetatan iklan di berbagai media, kemasan rokok harus minimal berisi 20 batang per bungkus, larangan jual rokok eceran, dan banyak lagi.

Di Indonesia, terdapat banyak daerah yang kekayaan masyarakat adatnya adalah tembakau, seperti Jember, Pamekasan dan beberapa wilayah lain di Madura, Temanggung, Deli, Lombok, dan banyak daerah lainnya.

“Prof. Mahfud adalah orang yang berkecimpung lama dalam bidang hukum. Tahu bagaimana produk hukum mestinya dibuat dan dikomunikasikan sebelumnya kepada masyarakat. Paham betul bahwa produk hukum semata dibuat untuk menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 25 Januari Cerah dengan Suhu Udara Lebih Adem

Oleh karena itu, Novi menegaskan Cawapres Mahfud MD tidak akan ragu untuk memperjuangkan kepentingan para petani beserta seluruh ekosistem pertembakauan nasional dalam menghadapi tekanan dari para pihak yang mengatasnamakan kesehatan.

“Semua yang menyangkut hajat dan kesejahteraan hidup orang banyak, akan dikedepankan oleh Prof. Mahfud,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mahfud MD Minta RPP Kesehatan Tidak Abaikan Komoditas Tembakau

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved