Polusi Udara

Lemtaki Investigasi Dugaan Pencemaran Udara dan Lingkungan Dilakukan Pabrik di Serang

Perusahaan tersebut diketahui menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat, dan mengeluarkan suara dentuman keras sebanyak 3-4 kali dalam sehari

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Pabrik baja di Serang Banten membuat pencemaran udara dengan mengeluarkan asap perih sehingga warga mual dan muntah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) terus melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran udara dan lingkungan oleh sebuah perusahaan manufaktur di Banten.

Perusahaan tersebut diketahui menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat, dan mengeluarkan suara dentuman keras sebanyak 3 sampai 4 kali dalam sehari.

"Masyarakat Serang, terutama daerah sekitar beroperasinya perusahaan itu menjadi resah," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

"Masalahnya udara mengandung asap yang membuat mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat sesak nafas dan perut mual, dan suara dentuman keras yang mengganggu aktivitas warga," sambung dia.

Baca juga: Lemtaki Turun Tangan, Selidiki Dentuman Keras dan Bau Menyengat di Pabrik Besi dan Baja Serang

Perusahaan itu diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik, lalu dibuang langsung ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran.

"Kami minta semua yang terkait operasional PT. Datong dievaluasi, bagaimana perijinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan Amdal-nya," katanya.

Pihaknya tak ingin kejadian di PT Chandra Asri Pacifik Tbk yang mengalami gangguan alat, yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong pada Sabtu (20/1/2024) lalu hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami gangguan pernafasan, perut mual hingga jatuh pingsan, terulang.

Pihak-pihak terkait akan diingatkan Lemtaki untuk memperhatikan ancaman tersebut dari aktivitas perusahaan manufaktur itu yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat jangka pendek maupun panjang.

Baca juga: Warga Karawang Keracunan Gas Pabrik Soda Mengalami Pusing dan Mual, Bupati Perintah Tutup

"Untuk itu, kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar mengambil tindakan," tutur Edy.

"Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga kementerian, supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas," lanjut dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved