Narkoba

BNN RI Tegaskan 9 Tersangka Penyelundupan Narkotika dari Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sembilan tersangka perkara penyeludupan narkotika ke Indonesia dari Malaysia ditangkap petugas gabungan dimana para tersangka terancam hukuman mati.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Suasana konferensi pers terkait ungkap kasus perdana BNN RI perdana tahun 2024 di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI - Sembilan tersangka perkara penyeludupan narkotika ke Indonesia dari Malaysia ditangkap petugas gabungan.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman mati.

“Atas perbuatan para ke 9 tersangka tersebut terancam pasal 114 132 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata I Wayan saat konferensi pers di kantor BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).

I Wayan menuturkan peristiwa tersebut bermula Selasa (9/1/2024) petugas gabungan yang terdiri BNN RI, BNN Aceh, BNN Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh menangkap total sembilan orang tersangka tersebut.

Baca juga: BNN RI Catat Rekor, Kasus Narkotika 2023 Turun, Marthinus Hukom: Berkat Strategi yang Tepat

Baca juga: Kepala BNN RI Marthinus Hukom Naik Pangkat Jadi Komjen Pol, Sempat Jadi Kepala Densus 88 Antiteror

Sebelum diamankan keseluruhan pelaku, petugas terlebih dahulu menangkap dua orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial ADR, FZ di sebuah kapal jenis oskadon.

ADR dan FZ ditangkap saat berada di perairan selat Malaka kawasan Aceh Timur yang diketahui berasal dari Pinang Malaysia.

Usai dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang rupanya dibawa para pelaku untuk dilakukan penyeludupan.

Kemudian para tersangka ditindaklanjut oleh para petugas.

“Mereka membawa sabu seberat 42,177 gram selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan berturut-turut - turut orang tersangka SNI, MD, ABN, MN, ASN, JLB, dan WHD,” pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved