Kabar Artis

Rebecca Klopper Legowo Liat Vonis Penyebar Video Syur 47 Detik 

Rebecca berterimakasih kepada pihak berwajib karena sudah menangkap orang yang telah menyebarkan video syur 47 detik yang viral di media sosial.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Instagram Rebecca Klopper
Rebecca Klopper, dikaitkan dengan sebuah video tak senonoh trending di Twitter 

Saat ini, telah terbongkar bahwa terdakwa Bayu Firlan (BF) menjual video syur tersebut seharga Rp 225 ribu per video.

Bahkan, BF sempat meraup keuntungan mencapai Rp 17 Juta.

Hal ini disampaikan oleh Rika selaku kuasa hukum terdakwa (BF) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2023).

"Terdakwa jual beli video udah 2-3 tahun, 1 video dihargai 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar. Pernah saldonya sampai 17 juta," ucap Rika.

BF juga telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Gojek dan bank BNI.

Baca juga: Sidang Perkara Penyebaran Video Mesum Digelar, Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper Berikan Kesaksian

Namun, saksi tak hadir dan hanya ada bukti berupa print out terkait transaksi penjualan video syur 47 detik itu.

Pekan depan, BF akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Tuntutan Kamis depan (dibacakan). Dalam dakwaan pasal 127 KUHP dan 145 KUHP, ada di angka 6 tahun," ujar Rika.

Baca juga: Jadi Saksi di Ruang Sidang, Rebecca Klopper Bertemu Penyebar Video Mesum Perempuan Mirip dengannya

Pada kesempatan ini, sang kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sudah menyesali perbuatannya.

Sebab, ia tak berpikir panjang saat melakukan transaksi untuk menjual video syur Rebecca Klopper di Twitter.

"Pasti menyesal ya, tapi karena kebutuhan dia berpikir gak ada masalah apalagi video itu dia dapat di youtube," pungkasnya. (m30)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved