Kabar Artis

Penangkapan Saipul Jamil Berlangsung Dramatis, Pengamat Sebut Polisi Bertindak Seperti Preman

Belum lama ini publik menyaksikan polisi saat menangkap pedangdut Saipul Jamil di jalan raya. Ternyata, hal itu menuai protes pengamat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Ikhwana
Pedangdut Saipul Jamil tersenyum lega saat dihadirkan didepan wartawan, Sabtu (6/1/2024). Saipul Jamil bahkan bisa tersenyum setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif mengandung narkoba. Kini, polisi yang menangkapnya menjalani pemeriksaan Propam Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dramatisnya penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil karena diduga pakai narkoba, di Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengundang perhatian publik.

Pasalnya dari rekaman viral yang beredar, nampak sejumlah orang berpakaian preman dan mengaku sebagai polisi itu, menangkap Saipul Jamil dengan arogan sambil melontarinya dengan kata-kata kasar.

Bahkan meski sudah berteriak minta tolong dan memberontak, para polisi itu tetap memborgol kedua tangan pria yang karib disapa Bang Ipul tersebut.

Baca juga: Propam Periksa Anggota Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil

Dia juga digiring masuk tanpa ampun ke dalam mobil dan digelandang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Kendati demikian, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sementara asistennya positif.

Terkait hal tersebut, Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), berpendapat bahwa penangkapan seperti itu seyogyanya disebut sebagai arogansi yang mengarah pada premanisme.

Pasalnya, Bambang memandang bahwa aparat kepolisian yang melakukan penyergapan tersebut telah bertindak sewenang-wenang di luar koridor aturan.

Baca juga: Disindir Saat Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Tidak Balas Menyindir hingga Sebut Seharusnya Support

"Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan kepolisian Indonesia," kata Bambang kepada Warta Kota, Rabu (10/1/2024).

"SOP (Standar Operasional Prosedur) penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut," imbuhnya.

Sementara dalam kasus penangkapan artis Saipul Jamil, lanjut Bambang, petugas kepolisian telah melanggar SOP Perkap lantaran mempertontonkan kearoganan.

"Sesuai pasal 71 yang menjelaskan tentang istilah tertangkap tangan, rombongan SJ (Saipul Jamil) dalam video tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan," kata Bambang.

"Bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba, tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu," lanjutnya.

Alih-alih bersikap arogan, petugas kepolisian bisa melakukan penangkapan dengan cara razia yang tata caranya diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut.

Tentunya, dengan sikap yang sopan dan humanis.

"Dalam video penangkapan SJ tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian, jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme," jelas dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved