Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO Ibra Azhari Sering 'Nyabu' Bareng Artis Lawas Nandya Natasha

Aktor Ibra Azhari kembali terjerat kasus narkoba, setelah 5 kali diamankan polisi.Ibra diamankan bersama sang kekasih, Nandya Natasha

|

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ibra Azhari kembali terjerat kasus narkoba, setelah 5 kali diamankan polisi.

Ibra diamankan bersama sang kekasih, Nandya Natasha artis lawas yang pernah membintangi Warkop DKI.

Menurut pengakuannya saat pemeriksaan, Ibra dan Nandya sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun kebelakang.

Sejak bebas, Ibra mengakui jika dia sering mengkonsumsi narkoba bersama sang aktris.

"Mereka sudah 2 tahun berpacaran, informasinya sudah sering gunakan narkoba bersama," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Senin (8/1/2024).

Ibra mulai aktif menggunakan narkoba bersama sang kekasih pasca dirinya bebas dari penjara, November 2023 lalu.

"Sekiranya setelah keluar dari lapas kurang dari 2 bulan (Ibra) ditangkap kembali. sejak keluar dari penjara itu (kembali) gunakan narkoba," kata Syahduddi.

Karena sudah berkali-kali terjerumus di lubang yang sama, adik aktris Ayu Azhari ini berpeluang mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya.

Ibra diketahui sudah lima kali ditangkap pihak yang berwajib karena kasus narkoba.

Ibra pertama kali ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ia mendapatkan vonis dua tahun penjara.

Pada 2003, ia kembali diamankan untuk kedua kalinya, karena kepemilikan narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.

Ketiga, Ibra kembali kedapatan mengkonsumsi sabu pada 2005 hingga membuatnya dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Keempat, pemain Film "Esek-esek" ini kembali ditangkap karena sabu dan dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. Pada 2013.

Pada 2019, Ia kembali tertangkap dengan barang bukti yang sama dan bebas pada akhir 2023 lalu.

Baca juga: Ibra Azhari Diancam Hukuman Berat Setelah Enam Kali Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba

Seolah tak jera, hanya berselang sekiranya dua bulan menghirup udara bebas, Ibra kembali diamankan dan telah menyandang status tersangka.

Kini, Ibra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Hukuman) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud Rp 8 miliar," ujar Syahduddi.

"Karena (Ibra) memang orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, kami akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," pungkasnya.(m30)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved