Kabar Artis

Diperlakukan Kurang Ajar, Pedangdut Clarisa Arda Akan Pidanakan Pemilik Label Musik

Diperlakukan Kurang Ajar, Pedangdut Clarisa Arda Akan Pidanakan Pemilik Label Musik 

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Penyanyi dangdut Clarisa Arda bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Clarisa Arda akan melaporkan pemilik sebuah label musik atas dugaan tindak pidana. 

Clarisa yang didampingi kuasa hukumnya, yakni Putra Zafriza, Subadria Nuka, Riyan Ismawan, Dea Ratu Beninda dan M. Yunus Ferdiansyah, mengaku ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh pemilik label musik. 

"Ya sejauh ini saya benar-benar dibikin sengsara, ditelantarkan, dan bahkan dimanfaatkan," ucap Clarisa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2024).

Ditemui bersamaan, pengacara Clarisa, Putra Zafriza menjelaskan kronologi kasus perdata yang menjerat kliennya hingga langkah yang bakal ditempuh untuk melaporkan balik sang pemilik label musik.

"Jadi kami hari ini mendampingi klien kami Mbak Clarisa yang awalnya digugat oleh inisial RM salah satu label manajemen artis yang tadinya bekerja sama dengan klien kami," kata Putra.

Menurutnya, dalam kasus wanprestasi yang menjerat kliennya, kedua belah pihak telah mencoba melakukan mediasi, di mana ada tawaran dari pihak pelapor kepada Clarisa untuk berdamai dengan sejumlah syarat.

Namun, ungkap Putra, mediasi tersebut menemui jalan buntu, karena kliennya tidak menyetujui tawaran tersebut dan membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik.

"Karena setelah kami telisik setelah kami ulik-ulik permasalahan ini ternyata ada peristiwa dugaan tindak pidana yang sangat fatal sehingga setelah kami sampaikan di ruangan mediasi dari pihak penggugat menawarkan bagaimana kalau kita damai," bebernya.

"Nah tawaran ini kami diskusikan lagi ke klien kami. Menurut klien kami, tawaran ini tidak rasional dibandingkan yang dialami klien kami. Sehingga menurut klien kami ini adalah sebuah penghinaan. Bukan masalah nominal tapi ini karena perbuatan yang menurut kami adalah sangat fatal yang dilakukan oleh seseorang, sehingga mediasi gagal," jelas Putra.

Karena itulah, lanjut Putra, pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik tersebut ke jalur hukum.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan (kasus wanprestasi), tapi ada informasi dari pihak lawan bahwa dialihkan ke hari Rabu (10/1/2024). Nah untuk dugaan peristiwa dugaan tindak pidana ini kami berencana untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan laporan," terangnya.

Kantongi Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana

Pengacara Clarisa lainnya, Subadria Nuka membeberkan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.

"Ya pelaporan sesegara mungkin setelah kita kumpulin alat-alat bukti dan juga kita sudah ambil semua keterangan saksi kronologis kejadiannya. Beberapa bukti sudah kita pegang," ucap Subadria. 

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kerjasama antara label musik tersebut dengan Clarisa.

Pemilik label musik tersebut ingin mengorbitkan Clarisa.

Namun, lanjut Subradia, kliennya justru dimanfaatkan RM yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Kejamnya di sini, korban yang merupakan klien kami, berkontrak dengan warga negara asing. Awalnya mau diorbitkan, tetapi dari kronologis yang kita terima beliau ini dimanfaatkan bahkan diperlakukan secara tidak wajar dan kurang wajar," bebernya.

Untuk itu, tambah Subadria, pihaknya akan melaporkan pemilik label tersebut ke polisi.

Di satu sisi, pihaknya juga siap mengikuti proses persidangan kasus wanprestasi yang dilaporkan oleh pemilik label musik.

"Jadi upaya hukum akan tetap kita lakukan terlepas daripada proses persidangan perdata yang sedang berjalan. Dan di sini juga ada pihak lain yang terkait yang memang menjembatani Clarissa ini ketemu dengan si inisial RM tersebut," ungkapnya.

"Di sini beliau (Clarisa) jadi korban. Beliau berkontrak, tapi kontrak tidak pernah dipenuhi bahkan beliau digugat. Ini yang kurang ajarnya dan dilakukan oleh warga negara asing," timpal Putra Zafriza.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved