Rabu, 15 April 2026

KDRT

Pegawainya Jadi Tersangka KDRT, Ini Tanggapan BNN

BNN memberikan tanggapan terkait seorang pegawainya yang dijadikan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). Ia menanggapi terkait pegawainya yang melakukan KDRT terhadap istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan tanggapan terkait seorang pegawainya yang dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono​ mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum tindakan KDRT tersebut yang diketahui dilakukan pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (42).

"BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Polres Resort Bekasi Kota," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).

Pudjo menuturkan pihaknya justru menghormati tahapan atau langkah Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan AF sebagai tersangka.

Seperti diketahui, AF disangkakan pasal 44 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 perihal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini terhadap istrinya berinisial YA (29).

Selain itu,  Pudjo menegaskan BNN tidak ikut campur jika nantinya kasus tersebut akan bergulir di meja pengadilan.

Baca juga: Panca Darmansyah Lakukan 42 Adegan Rekonstruksi Mulai dari KDRT Hingga Pembunuhan Empat Anaknya

"Kami sampaikan tidak akan mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kami sangat menghormati," imbuhnya.

Melalui Pudjo, jajaran pimpinan BNN RI pun menyesalkan kasus tersebut.

Karena KDRT dinilai tidak hanya berdampak terhadap YA saja, melainkan juga kepada anak-anak mereka.

Baca juga: Jika Terpilih sebagai Anggota DPRD DKI, Fatiah Alkatiri Akan Fokus Masalah Banjir hingga KDRT

"BNN RI berharap selama jalannya proses hukum, tiga anak AF dan YA dapat segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait dengan harapan tidak mengalami trauma," katanya.

Sementara terkait sanksi secara internal, Pudjo mengungkap pihak Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI segera melakukan penelusuran terkait tindak KDRT tersebut 

"Ini (KDRT) permasalahannya sensitif. Tentu saja pimpinan BNN wajib berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan," pungkasnya. (m37)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved