Kamis, 23 April 2026

Kabar Duka

Meninggal Saat Jadi Terpidana Korupsi, Begini Status Hukum Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di tengah proses peradilan yang dijalaninya.

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, eks Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan banding. Respon penolakan itu, disampaikan Lukas lewat kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona yang mendampinginya selama persidangan di kursi terdakwa, Rabu (19/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di tengah proses peradilan yang dijalaninya.

Lukas Enembe diketahui terjerat kasus korupsi dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memvonis Lukas Enembe dengan 10 tahun penjara pada 7 Desember 2023 lalu.

Namun, belum sampai tiga bulan menjalani masa hukuman, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Lalu bagaimana kelanjutan hukum Lukas Enembe yang meninggal di tengah peradilan?

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara terkait dengan status hukum Lukas Enembe yang meninggal di tengah statusnya sebagai tahanan korupsi.

Dikutip dari Kompas.com Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia.

Kata Johanis Tanak, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lukas Enembe berakhir demi hukum.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Johanis Selasa (26/12/2023).

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK itu menyampaikan, negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

Baca juga: 600 Polisi Dikerahkan Saat Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, Pelayat Diminta Tak ke Bandara Sentani

Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyampaikan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkap Johanis.

Sebelumnya Lukas Enembe divonis sepuluh tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Vonis itu baru dijatuhi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023 atau dua minggu sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.

Vonis tersebut lebih berat usai Lukas Enembe mengajukan banding.

Saat menjalani persidangan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah memburuk.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved