Selasa, 12 Mei 2026

Rayakan Natal Pertama Kali di Lapas, Putri Candrawathi Dapat “Hadiah” Remisi Selama 1 bulan

Rayakan Natal Pertama Kali di Lapas, Putri Candrawathi Dapat “Hadiah” Remisi Selama 1 bulan

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Akun YouTube Kompas TV
Rayakan Natal Pertama Kali di Lapas, Putri Candrawathi Dapat “Hadiah” Remisi Selama 1 bulan 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pertama kalinya merayakan Natal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.

Pada Natal tahun ini Putri juga mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan selain itu Putri juga mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan.

Menurut Yekti, remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawati sudah sesuai dengan persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Saat ini ada sekitar 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.

Lapas IIA Tangerang sendiri mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani.

Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.

Sebelumnya MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Putri yang sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved