Pilpres 2024

KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu

KPU tiba-tiba menghilangkan sesi debat calon wakil presiden. PDIP menyebut itu akal-akalan KPU yang menguntungkan cawapres yang tak siap debat.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Todung sebut KPU melakukan akal-kalan untungkan salah satu kontestan dengan menghapus debat cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan debat antar-calon wakil presiden.

KPU hanya mengagendakan debat calon presiden dan debat berpasangan.

Keputusan KPU itu mengejutkan banyak pihak karena bertentangan dengan UU Pemilu.

Keputusan KPU itu juga diduga menguntungkan pasangan yang memang tidak punya kemampuan debat.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat cawapres sebagai akal-akalannya KPU.

Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah.

Baca juga: Kaesang Jumawa: Prabowo-Mas Gibran Sudah Pasti Menang, saatnya Bantu PSI ke Senayan

Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).

Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Publik tidak bodoh

Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Debat capres dan cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.

"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung seperti dilansir Kompas.com.

Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan.

Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.

"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," katanya.

Baca juga: Soal Debat Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tidak Ada Alasan untuk Menghindar, ini Bagian dari Seleksi

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Cak Imin heran

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mempertanyakan perubahan teknis debat capres-cawapres.
“Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ditemui usai menghadiri acara Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

“Tentu kita menyesal itu terjadi. Tidak seperti 5 tahun yang lalu,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cak Imin berpandangan, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan jika terpilih menjadi capres dan cawapres.

Oleh sebab itu, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.

“Ya sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan,” ujar Cak Imin.

“Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” tutur Wakil Ketua DPR itu.

Gibran ikut aturan KPU

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara suara soal tudingan takut datang debat.

Hal itu menyusul putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu beberapa kali tidak datang undangan diskusi di sejumlah daerah.

Gibran hanya menjawab irit mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat mendoakan agar nantinya debat capres dan cawapres yang digelar KPU bisa berjalan lancar.

"Ya kita... Ya sudah ya. Doakan lancar ya. Makasih ya," kata Gibran saat ditemui selepas rapat koordinasi nasional (rakornas) TKN dan TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Gibran pun enggan menanggapi mengenai tudingan dirinya takut datang debat di sejumlah acara diskusi. Hal yang pasti, dirinya akan datang debat yang digelar KPU.

"Ya ntar datang pas debat resmi," tukasnya seperti dilansir Tribunnews.

Aturan debat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang bakal berlangsung di Jakarta.

Debat pertama digelar pada 12 Desember 2023. Kedua, pada 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2023. Keempat, 21 Januari 2024, dan kelima, 4 Februari 2024.

Dalam lima kali debat tersebut, KPU menyiapkan enam segmen. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat pasangan calon capres-cawapres dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga pasangan capres-cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved