Berita Nasional

Orasi Ilmiah Mahfud MD di Dies Natalis ke-24 UBK 2023: Hukum Kita Sangat Mengecewakan

Mahfud MD berorasi ilmiah terhadap tamu Dies Natalis ke-24 UBK 2023 dan mengatakan jika hukum di Indonesia sangat mengecewakan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD hadiri kegiatan Dies Natalis ke-24 dan Wisudawan Program Sarjana ke-21, serta Pasca Sarjana ke-5 Universitas Bung Karno (UBK) di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). 

Mahfud MD menyampaikan ada indikasi bentuk ketidakprofesionalan dan ego sektoral dalam berbagai persoalan hukum di Indonesia.

"Satu, undang-undang yang ini ingin masukan ini, lalu undang-undang sendiri masing-masing, misalnya institusi A buat sendiri (undang-undang) padahal objeknya itu sama," ucap Mahfud MD.

"Lalu dibuatlah suatu sistem perundang-undangan melalui metode, namanya Omnibus Law. Itu semua membuat adanya satu pintu yang sama," tambahnya.

Menurut Cawapres Ganjar Pranowo itu, pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk merapikan tumpang tindih yang dalam regulasi nasional tersebut.

Salah satunya dengan adanya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tapi apakah kemudian itu selesai? tidak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya banyak politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering sekali mencampur aduk, ada istilah politik hukum dan istilah politisasi hukum," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan, politik hukum itu adalah hal yang bagus dan mulia.

Alasannya, politik hukum itu adalah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan sebuah negara.

"Kalau politik hukum itu bagus, politik hukum itu justru mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan suatu negara," jelas Mahfud.

"Tujuannya apa, lalu hukumnya buat, itulah yang namanya politik hukum," sambungnya.

Namun hal ini berbeda dengan politisasi hukum, Profesor Hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan politisasi hukum adalah hukum yang dijadikan alat untuk politik.

"Sehingga kalau saya ingin ini, masukkan saja pasal yang ini. Kalau maunya ini masukkan saja pasal ini biar orang-orang itu ndak bisa bergerak, kalau itu politisasi hukum," ungkap Mahfud MD.

"Kalau dalam praktik politisasi hukum itu menekan orang. 'Kamu kalau enggak kasih ini, awas ya anggaranmu saya potong', itu politisasi hukum," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud MD kemudian menilai, pemerintah harus bisa meluruskan pola pikir terkait politik dan tata hukum, sebab politik hukum dan politisasi hukum adalah dua hal yang sangat berlawanan.

"Bahkan, kalau di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah. Sudah disahkan oleh parlemen nanti masuk Setneg (Sekretariat Negara) sudah berubah itu isinya, ada orang yang main."

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved