Liga 2

Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga dan Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam Saling Lapor Polisi

Laga Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Sabtu (25/11/2023) diwarnai insiden.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Sigit Nugroho
PSSI
Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam atas fitnah melakukan penghinaan kepada etnis Aceh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga memarahi Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam pada pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Sabtu (25/11/2023).

Insiden itu berbuntut panjang.

Tak terima dengan perlakukan Arya, Dek Gam membuat laporan pemilik Sada Sumut FC tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan tuduhan penghinaan etnis Aceh.

Tak hanya itu, Dek Gam juga melayangkan protes terkait tuduhan Arya Sinulingga soal suap menyuap wasit.

Dek Gam melaporkan langsung anggota Exco PSSI itu ke Bareskrim, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Lanjut atau tidak tergantung dari alat bukti,” kata Dek Gam.

“Menurut saya, alat bukti sudah cukup dan saya percaya 100 persen polisi profesional,” ujar Dek Gam.

Baca juga: Parah, Kapten Timnas Argentina U17 Cela Rumput JIS, Arya Sinulingga: Banyak yang Puji Bagus kok

Baca juga: Arya Sinulingga Targetkan Indonesia Main Imbang, Argentina Pasti Bakal Keluarkan Kemampuan Terbaik

Baca juga: Atlet Renang Merasa Tak Dianggap dan Keluar dari Pawai, Arya Sinulingga: Memang Ini Acaranya PSSI

Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke polisi, justru melaporkan balok Dek Gam.

Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan bos Persiraja itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah.

Oleh karena itu, Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut.

Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023) menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan  tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," kata Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

BERITA VIDEO: Prabowo Dikunjungi Cipung dan Raffi Nagita di Kemhan Double Gemoy

“Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi,” sambungnya.

Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

“Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan  atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh”, ujar Tommy.

“Pada faktanya klien saya tidak menuduh  Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023,” terangnya.

Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut diketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara,” pungkasnya. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved