Berita Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jamsostek, Sasar Perangkat RT dan RW di Kelurahan Slipi

BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek mensosialisasikan manfaat Jamsostek kepada perangkat RT dan RW di Kelurahan Slipi, Jakarta Barat.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek mensosialisasikan manfaat Jamsostek kepada perangkat RT dan RW di Kelurahan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (29/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek secara masif turun menjangkau masyarakat pekerja dalam upayanya mengedukasi terkait manfaat dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk akusisi kepesertaan.

Kali ini, dengan menyambangi Kelurahan Slipi, Jakarta Barat, yang menyasar perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dihadiri Lurah Slipi, Imbang Santoso.

"Ketua RT dan RW termasuk para pengurusnya termasuk memiliki risiko pekerjaan tinggi, sehingga membutuhkan jaring pengaman berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek, Andry Rubiantara, Rabu (29/11/2023).

Andry menerangkan, sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.

Dimana merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam Inpres itu, seluruh pekerja baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran, dan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), termasuk perangkat RT dan RW harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat pendukung daerah mulai dari Ketua RW, RT, LMK, FKDM, dan Kader Dasawisma, menjadi tantangan."

"Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak seperti kelurahan, kecamatan dan stakeholder terkait lainnya," ucap Andry.

Menurut Andry, Ketua RT dan RW merupakan panutan dan representasi bagi masyarakat di lingkungannya.

Sehingga dengan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagkaerjaan dapat menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran pentingnya program Jamsostek.

Ketua RT dan RW sendiri termasuk kategori pekerja informal atau BPU yang diwajibkan memiliki 2 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dua program itu iurannya sangat terjangkau, cuma Rp16.800 per bulan. Apabila ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jarring pengaman kesejahteraan di masa tua, hanya menambah Rp20.000 sehingga total menjadi Rp36.800 per orang per bulan," terang Andry.

Di kesempatan itu, Lurah Slipi Imbang Santoso dorong perangkat RT dan RW melanjutkan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini kepada warga di wilayahnya masing-masing.

"Program jaminan sosial ini sangat bermanfaat dan diamanatkan undang-undang guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja."

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini memberi pemahaman akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan" papar Imbang.

(Wartakotalive.com)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved