Berita Jakarta

Warga Geger Temukan Mayat di Atap Rumah Kawasan Manggarai, Korban Sudah Tewas 24 Jam

Menurut Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan, penemuan mayat itu berawal dari saksi bernama Warjono yang melihat korban di atap rumah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi penemuan mayat 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga di Jalan Manggarai Utara II, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat pada Senin (27/11/2023).

Mayat berjenis kelamin pria berinisial DM (72) ditemukan berada di atap rumahnya sendiri.

Menurut Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan, penemuan mayat itu berawal dari saksi bernama Warjono yang melihat korban di atap rumah dalam keadaan sudah tidak bergerak.

"Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB di atap rumah korban Jalan Manggarai Utara II, RT 06/04 No 34, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, saksi Warjono melihat korban dalam posisi badan terlentang dan tidak bergerak," ujar dia, dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: 40 Guru Honorer di DKI Upahnya Dipotong Sekolah, Terima Uang dari Urunan Wali Murid

Jamalinus menuturkan, saksi kemudian menghubungi Polsek Tebet untuk tindaklanjutnya.

"Tidak lama, pemadam kebakaran datang untuk membantu menurunkan korban," katanya.

Saksi kembali mengatakan bahwa dirinya melihat tangga yang terpasang ke atap tempat ditemukannya korban sejak Minggu (26/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

"Namun, tidak ada yang melihat pada saat korban naik ke atap," ucap dia.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 3 M Akibat Boros, Pemuda Nekad Bunuh Karyawan MRT, Mayat Dibuang ke BKT

"Menurut keterangan saksi, korban memang aktif dan suka memanjat pohon dan sudah pernah jatuh dari pohon," lanjutnya.

Kondisi kesehatan korban, sambung Jamalinus, memang sudah sangat kurang.

Adapun korban juga sudah tidak berkeluarga dan kerap dibantu oleh tetangga.

"Menurut keterangan keluarga korban, korban menderita katarak dan pendengarannya sudah berkurang," tutur Jamalinus.

"Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah mengikhlaskan dan mengganggap sebagai musibah dengan membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan visum dan tidak menuntut apapun secara pidana maupun perdata," lanjut dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved