Artis Cerai

Virgoun Keberatan Royalti 4 Lagu Ciptaannya Dibagi hingga Ajukan Banding, Ini Tanggapan Inara Rusli

Virgoun yang tidak menerima pada sejumlah putusan hakim itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Warta Kota/Arie Puji
Virgoun yang tidak menerima pada sejumlah putusan hakim itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023). Inara Rusli saat menghadiri sidang cerainya dengan penyanyi Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli.

Putusan cerai itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023.

Virgoun yang tidak menerima pada sejumlah putusan hakim itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Ajukan Banding, Virgoun Tidak Terima Inara Rusli Dapat Royalti Lagu Setelah Resmi Bercerai

Virgoun melakukan banding setelah tidak menerima putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menyebutkan bahwa Inara Rusli mendapatkan royalti karya-karya lagunya yang diciptakan sewaktu masih terikat perkawinan.

Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli, tidak mempersoalkan banding yang diajukan Virgoun.

"Itu hak dari dia untuk ajukan banding," kata Arjana Bagaskara kepada Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Resmi Cerai dari Virgoun, 5 Tuntutan Inara Rusli Dikabulkan Majelis Hakim

Arjana hanya yakin PTA DKI Jakarta akan memutuskan perkara banding yang diajukan Virgoun sesuai fakta persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kami yakin PTA DKI Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," ucapnya.

Di putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat disebutkan, Inara Rusli berhak mendapatkan 50 persen royalti dari lagu yang diciptakan Virgoun selama menikah.

Baca juga: Virgoun Disebut Punya Gandengan Baru Saat Belum Sah Cerai, Inara Rusli: Semoga Nggak Digrebek Pak RT

Ada empat lagu yang royaltinya harus dibagi rata antara Virgoun dengan Inara Rusli.

Empat lagu itu adalah Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama dan Selamat.

Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Virgoun, mengatakan, putusan terkait royalti yang harus dibagi rata itu tidak ada kepastian hukumnya.

Baca juga: Inara Rusli Masih Ingin Lanjutkan Perkara Hukum, Virgoun Ajak Damai Setelah Dilaporkan ke Polisi

Selain cerai, majelis hakim memberikan hak asuh anak ke Inara Rusli.

Inara Rusli juga mendapatkan nafkah mutah dan iddah sebesar Rp 12 miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved