Penemuan Mayat

Geger Temuan Mayat di Atap Rumah di Manggarai, Korban Sudah Tewas 24 Jam

Warga di Jalan Manggarai Utara II, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat di atap rumah pada Senin (27/11/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
New York Post
Ilustrasi mayat. Warga di Jalan Manggarai Utara II, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat di atap rumah pada Senin (27/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warga di Jalan Manggarai Utara II, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat di atap rumah pada Senin (27/11/2023).

Mayat berjenis kelamin pria berinisial DM (72) ditemukan berada di atap rumahnya sendiri.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan penemuan mayat itu berawal dari saksi bernama Warjono yang melihat korban di atap rumah dalam keadaan sudah tidak bergerak.

"Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB di atap rumah korban Jalan Manggarai Utara II, RT 06/04 No 34, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, saksi Warjono melihat korban dalam posisi badan terlentang dan tidak bergerak," ujar dia, dalam keterangannya, Senin.

Jamalinus menuturkan, saksi kemudian menghubungi Polsek Tebet untuk tindaklanjutnya.

"Tidak lama, pemadam kebakaran datang untuk membantu menurunkan korban," katanya.

Baca juga: Mayat dengan Leher Luka Sayatan Sajam Mengambang di BKT Cakung Ternyata Karyawan MRT Jakarta

Saksi kembali mengatakan bahwa dirinya melihat tangga yang terpasang ke atap tempat ditemukannya korban sejak Minggu (26/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

"Namun, tidak ada yang melihat pada saat korban naik ke atap," ucap dia.

"Menurut keterangan saksi, korban memang aktif dan suka memanjat pohon dan sudah pernah jatuh dari pohon," lanjutnya.

Kondisi kesehatan korban, sambung Jamalinus, memang sudah sangat kurang.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Sebuah Pesantren, Ternyata Satpam yang Sudah Tiga Hari Menghilang

Adapun korban juga sudah tidak berkeluarga dan kerap dibantu oleh tetangga.

"Menurut keterangan keluarga korban, korban menderita katarak dan pendengarannya sudah berkurang," tutur Jamalinus.

"Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah mengikhlaskan dan mengganggap sebagai musibah dengan membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan visum dan tidak menuntut apapun secara pidana maupun perdata," lanjut dia. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved