Dugaan Pemerasan Ketua KPK

KPK Bantah Pencarian Harun Masiku Berkaitan dengan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

KPK membantah surat perintah pencarian Harus Masiku terkait dengan kasus dugaan pemerasanan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terlihat meringkuk menghindari sorotan kamera wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023). 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya barter kasus di balik keluarnya surat perintah pencarian politikus PDIP Harus Masiku.

KPK menyebut surat perintah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui saat ini Firli sedang mendapat sorotan tajam karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat perintah pencarian Harun Masiku tersebut ditandatangani langsung oleh Firli Bahuri. Harun Masiku saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Surat perintah itu tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB (Firli Bahuri)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir Kompas.com Selasa (21/11/2023).

Baca juga: VIDEO : ICW Sebut Aksi Firli Ngumpet dari Wartawan Mirip Kebiasaan Para Koruptor

Alex mengatakan, KPK sudah lama mencari keberadaan Harun Masiku. Pencarian itu diputuskan oleh lima atau mayoritas pimpinan lembaga antirasuah.

Menurutnya, meskipun KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku, tetapi tidak berarti bisa dinilai lembaga antirasuah tidak berusaha.

"Keputusan pencarian HM (Harun Masiku) sudah lama dilakukan," ujar Alex.

Persoalannya, Alex mengatakan, masyarakat lebih banyak mendengar pernyataan dari pihak-pihak yang dinilai tidak memahami pemberantasan korupsi dan apa yang dilakukan KPK.

"Para komentator yang hanya berdasarkan rumor," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan, telah menandatangani surat pencarian Harun Masiku beberapa pekan lalu.

Cari ke negeri tetangga

Menurut Firli, KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menyebut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mencari buronan tersebut di negara tetangga beberapa bulan lalu tetapi belum membuahkan hasil.

"Tiga minggu lalu, saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 14 November 2023.

Pernyataan Firli yang menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian Harun Masiku kemudian dikritik mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu mengatakan, tindakan Firli menandatangani surat tersebut janggal. Sebab, pencarian Harun Masiku sudah sangat berlarut-larut.

"Tiba-tiba dikeluarkan surat penangkapan merupakan salah satu kejanggalan," kata Praswad.

Praswad mengatakan, perintah pencarian Harun Masiku seharusnya sudah terbit sejak lama.

Pesan Firli untuk tokoh tertentu

Ia kemudian menduga pernyataan Firli menjadi pesan yang ditujukan kepada aktor politik tertentu. Kasus Harun Masiku memang disebut-sebut berpotensi menyangkut nama elite politik.

"Seakan ada upaya untuk memberikan pesan antar institusi dan aktor politik sehingga membuat publik bertanya-tanya mengenai motif sebenarnya dari tindakan tersebut," ujar Praswad.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo tengah diusut Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian sejauh ini telah memanggil 91 orang saksi, termasuk SYL dan Firli.

Firli Bahuri telah diperiksa dua kali, pada 24 Oktober dan 16 November 2023.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Ketua KPK itu di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Pencarian Harun Masiku Tak Berhubungan dengan Persoalan Firli Bahuri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved