Konser Coldplay

Gischa Debora Aritonang Disoraki Puluhan Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Sebesar Rp 5,1 Miliar

Gischa Debora Aritonang mengenakan masker hitam saat digiring dua anggota polisi ke hadapan wartawan di mimbar press conference.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Sembari tertunduk lesu, Gischa Debora Aritonang (19), seorang mahasiswi yang viral lantaran telah melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay hingga miliaran rupiah, keluar dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap mahasiswai yang telah lakukan penipuan penjualan tiket konser Band Coldplay.

Mahasiswi itu bernama Gischa Debora Aritonang (19).

Dia tertunduk lesu saat keluar dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Seakan tak mau lagi menampilkan wajah cantiknya, Gischa mengurai rambut panjangnya hingga menutupi sebagian wajahnya.

Gischa mengenakan masker hitam saat digiring dua anggota polisi ke hadapan wartawan di mimbar press conference.

Wanita yang diketahui berkuliah di Universitas Trisakti itu, kini berbalut baju tahanan oranye dengan borgol yang mengikat kedua tangannya. 

Baca juga: Siap Kolaborasi, Rahmania Astrini Ingin Go International Usai Jadi Penyanyi Pembuka Konser Coldplay

Saat berjalan keluar, Gischa langsung disambut sorakan tak terima dari para korban penipuan tiket konser Coldplay yang sudah menunggunya sejak pukul 13.00 WIB. 

Sembari memasang kuda-kuda untuk merekam pergerakan Gischa, mereka seakan beringas meluapkan kekesalannya pada gadis belia itu. 

"Kok nunduk mba? Buka dong maskernya!," celoteh salah seorang korban yang merekam Gischa berjalan ke mimbar press conference, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Bahkan, mereka tidak segan melontari Gischa dengan perkataan kasar saking tak kuatnya menahan kekesalan.

Baca juga: Rahmania Asrini Jadi Musisi Pembuka Konser Band Coldplay di Jakarta: Aku Terinspirasi Chris Martin

"Refund tiketnya dong! Kemarin janjinya mau refund!," ejek para korban bersamaan.

Namun, Gischa hanya tertunduk tanpa mengeluarkan kalimat sedikitpun.

Wajahnya nampak pucat dan menahan tangis sesaat setelah anggota polisi membuka masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Gischa dilaporkan dengan enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay.

"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar Rp 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Mahasiswi Trisakti Tipu Tiket Coldplay Rp 15 M, Dewi Priandini: Sudah Tidak Aktif, Sering Bolos

"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," ujar Susatyo.

Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.

Menurut Susatyo, Gischa sudah dutetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023), setelah para korban menggelandangnya ke Polres Metro Jakarra Pusat 13 November 2023 lalu.

"Kami tetapkan sebagai tersangka ya GDA ini dan kami lakukan penahahan hari Jumat kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang," jelas Susatyo.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Gischa. Seperti sepatu hingga tas-tas branded.

BERITA VIDEO: Firli Sebut Polisi Salah Geledah 3 Rumah, Disangka Rumahnya Ternyata Bukan

Tak main-main, Gischa telah membelanjakan uang hasil menipu itu hingga Rp 600 juta.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Susatyo.

Terhadapnya, polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

Adapun secara khusus, Gischa pun meminta maaf kepada para korban dalam kesempatan press conference tersebut.

"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved