Kriminalitas

Gasak Uang Rp 12 juta, Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Langsung Pesta Miras

Komplotan pelaku perampokan minimarket di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menggondol uang hingga Rp 12 juta dari brankas minimarket.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Komplotan pelaku perampokan minimarket di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menggondol uang hingga Rp 12 juta dari brankas minimarket. Diketahui, komplotan pelaku tersebut yakni KA (28), PR (27) dan IPUL. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan pelaku perampokan minimarket di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menggondol uang hingga Rp 12 juta dari brankas minimarket.

Diketahui, komplotan pelaku tersebut yakni KA (28), PR (27) dan IPUL. Ketiganya melakukan aksi perampokan pada 23 Oktober 2023, sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, dari uang curian tersebut, pelaku gunakan untuk pesta miras.

"Dari situ (brankas) mereka berhasil membawa uang sebesar Rp 12 juta, di mana uang itu Rp 750.000 dibagi-bagi untuk tiga orang, sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Indomaret di Cilandak Dibekuk Polisi, Gasak Uang di Brankas untuk Pesta Miras

Tak hanya uang, para pelaku juga menggasak dua buah handphone milik korban.

"Untuk selanjutnya yang bersangkutan juga berhasil membawa lari dua buah handphone (HP)," tutur Bintoro.

Kini, KA san PR berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Meski begitu, satu pelaku yang disebut sebagai otak perampokan, yakni IPUL masih berstatus DPO.

Baca juga: Raffi Fadzhrin Lakukan Aksi Eksibisionis karena Tak Kuasa Tahan Nafsu Lihat Punggung Mulus SK

Bintoro menuturkan, peristiwa itu bermula, ketika IPUL yang menjadi otak perampokan, mengajak KA dan PR untuk menggasak sebuah Indomaret di Kawasan Cilandak.

Setelahnya, ketiga pelaku langsung mendatangi Indomaret, dan melakukan aksi perampokan.

"Pelaku ini datang dan langsung menghampiri kasir, dan juga korban yang pada saat itu ada dua orang sambil membawa senjata tajam berupa celurit," kata Bintoro.

Pegawai Indomaret tersebut pun diancam akan dilukai, jika tak membukakan brankas yang berisi uang.

Bintoro mengatakan, komplotan perampok itu beraksi ketika pegawai minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan.

Saat itu juga tidak ada pengunjung di dalam minimarket yang beroperasi selama 24 jam tersebut.

"Kebetulan tidak ada pengunjung. Jadi pada saat kejadian itu memang lagi menghitung dari hasil kerja hari itu, uang yang diperoleh mereka. Jadi pelaku memang langsung masuk ke Indomaret dan langsung melakukan pengancaman serta mengambil sejumlah uang seperti yang saya sebutkan tadi," kata Bintoro.

Atas aksi perampokannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved