Berita Nasional

Eks Penyidik KPK Ingin Firli Bahuri Ksatria, Mau Diperiksa Polisi soal Dugaan Pemerasan ke SYL

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menysali sikap Firli Bahuri yang takut diperiksa poisi atas dugaan pemerasan pada SYL, biar kasus cepat beres.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ketua KPK Firli Bahuri sangat sulit diperiksa polisi, berbagai alasan tak mau datang ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan pada SYL. Hal ini bikin pengusutan kasus jadi lambat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri kembali diagendakan untuk diperiksa polisi soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023) hari ini.

Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali akan Dijadwalkan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Pada 14 November

"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," katanya.

Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Sehingga Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Apalagi Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundurkan jadwal minggu depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.

"Namun Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Belum Diketahui Kapan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani dua agenda pada Selasa (14/11/2023).

Agenda itu dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan agenda klarifikasi terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lalu di tanggal yang sama itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, berharap Firli Bahuri ksatria, berani diperiksa polisi.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, berharap Firli Bahuri ksatria, berani diperiksa polisi. (tribunnews.com)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta untuk menunggu yang bersangkutan apakah besok hadir atau tidak di Polda Metro Jaya.

"Sesuai panggilan kan besok. Kita lihat saja besok datang atau tidak," kata dia, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas (KPK)," lanjutnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum dapat konfirmasi apakah Firli akan hadir.

"Belum ada pemberitahuan ke penyidik," ucap Ade Safri, saat dikonfirmasi.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Sejatinya, Firli diperiksa untuk kedua kalinya soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli pada Jumat (10/11/2023).

"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Nantinya, pemeriksaan Firli untuk kedua kalinya akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) besok.

Tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

"Di-schedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata dia.

"Untuk surat panggilan tersebut, telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," lanjutnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved