Berita Nasional
Ketua BEM Sebut Keluarganya Diteror Polri dan TNI, Kapolda dan Pangdam Kompak Membantah
Kapolda dan Pangdam bantah ada intimidasi dan teror terhadap keluarga Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Aparat netral dari politik praktis.
WARTAKOTALIVE.COM, PONTIANAK--Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto merespons tudingan ada aparatnya yang melakukan teror kepada orang tua ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
Pipit mengatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan tudingan itu dan hasilnya tidak ada bukti tindakan intimidasi apalagi teror.
Sebelumnya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek menyebut keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat intimidasi dan teror.
Intimidasi tersebut diterima keluarga Melki usai dirinya mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.
“Kami pastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat melakukan tindakan-tindakan tercela seperti itu,” kata Pipit, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Lakukan Kilas Balik MK, Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman
Pipit mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi dan anggota kepolisian dari atas hingga bawah harus netral dari politik praktis.
“Siapa pun anggota yang diketahui melakukan tindakan melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pipit.
Dia menerangkan, pihaknya mempersilakan warga atau masyarakat melapor jika mendapat perlakukan tidak pantas atau intimdasi.
"Kami juga telah memonitor perkembangan informasi tersebut. Jika ada, laporkan ke kami. Kami terbuka, apabila ada warga yang merasa diintimidasi,” ungkap Pipit.
Sementara itu, Panglima Kodam XII Tanjungpura melalui Kapendam Kolonel Ade Rizal menerangkan masih mencari tahu, apakah informasi kebenaran informasi tersebut.
Rizal mengatakan, intimidasi juga disebut cuming, dimaksudkan adalah perilaku yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya atau pengancaman.
Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir
“Kami akan cari tahu info tersebut. Logikanya apa mungkin anggota berpakaian dinas, memperkenalkan diri, lalu mengintimidasi,” ucap Rizal.
Pengakuan Melki Sedek
Sebelumnya, Melki mengaku keluarganya di Pontianak didatangi sejumlah orang mengaku sebagai aparat beberapa minggu lalu.
Saat orang-orang tersebut datang, ujar Melki, mereka tidak membeberkan dari satuan mana.
Mereka, sambungnya, hanya mengaku sebagai aparat.
"Paling parah ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama polisi.
Ditanya-tanyainlah kebiasan Melki di rumah ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa.
Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
Tak hanya keluarganya, Melki juga memperoleh kabar adanya orang yang datang ke SMA Negeri 1 Pontianak, tempat dirinya bersekolah, mencari info tentang dirinya.
Kabar tersebut diperoleh Melki dari gurunya di sana. Melki mengungkapkan orang tersebut bertanya soal kebiasaannya saat masih bersekolah di sana.
"Sampai sekarang masih wait and see sih," tuturnya.
Langgar konstitusi
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika intimidasi tersebut terbukti kebenarannya, maka kerja aparat sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi.
Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yakni terkait hak menyatakan berpendapat dan bersikap.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," ucap Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar. Hak menyatakan berpendapat dan bersikap," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, intimidasi itu tidak boleh dilakukan, baik terhadap Melki ataupun orang tuanya di desa.
Lantas, ia kemudian mengatakan, Melki dan orang tuanya harus dilindungi.
"Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas azas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," tegas Mahfud.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin.
Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," jelasnya.
Kirim tim
Menindaklanjuti laporan itu, Mahfud menyampaikan, akan mengirim tim untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut.
"Oleh sebab itu, saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya," kata Mahfud.
Hal itu juga, kata Mahfud, telah diperintahkan Presiden bahwa Aparat TNI Polri harus netral dalam Pemilu.
"Perintah presiden sudah jelas aparat TNI Polri, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik khusus untuk pemilu," ucapnya.
| Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Pamar Lubis Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan |
|
|---|
| OC Kaligis Heran Jacob Supamena Enam Kali Tak Hadir di Persidangan, Kali Ini Beralasan Sakit |
|
|---|
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/melki-sedek-huang-saat-menggelar-aksi-di-depan-gedung-dpr-ri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.