Viral Media Sosial

Hidup Bergelimang Harta, Mario Dandy Tak Tahu Ibunya Komisaris di Sejumlah Perusahaan

Meski Hidup Bergelimang Harta, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Profesi Ibunya. Dirinya hanya Tahu Ibunya Adalah Ibu Rumah Tangga Biasa

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Pusat saat memberikan kesaksian terkait kasus korupsi ayahnya, Rafael Alun. 

Adapun Mario, dilibatkan Rafael Alun untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael Alun secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Untuk informasi, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael Alun yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael Alun

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael Alun disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. 

JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi

Sidang yang menghadirkan Mario Dandy merupakan merupakan kelanjutan dari sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Alun dan kuasa hukumnya.

Pasalnya menurut Jaksa, surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Selain itu, lanjut Jaksa, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Alun Trisambodo.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa," ujar Jaksa.

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya. 

Untuk informasi, sebelumya penasihat hukum Rafael Alun Alun menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum.

Kesepuluh petitum itu, intinya meminta agar Rafael Alun Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kadaluarsa alias batal demi hukum.

Selain itu, dia meminta agar harkat dam martabat Rafael Alun dikembalikan. 

"Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar Junaedi sebelum membacakan uraian petitumnya, Rabu (6/9/2023) lalu.

Pertama, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Alun Trisambodo.

"Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," ucap Junaedi.

Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sehingga, keempat, dia meminta agar berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.

"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya. 

Oleh karena itu, dalam petitumnya yang ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Dia juga meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan seperti sedia kala.

"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi. 

"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," imbuhnya.

Di akhir petitum, dia meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved