Kamis, 7 Mei 2026

Tidak Hanya Sanksi, DPRD Ingatkan Perlunya Semangat Edukasi di Razia Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun.

Tayang:
Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap razia uji emisi tanggal 1 November mendatang dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat ikut menjaga kualitas udara Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun.

Rencananya, razia tersebut akan kembali diterapkan 1 November mendatang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, razia dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi.

Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas baik udara Jakarta.

“Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi,” ujarnya.

Selain itu, Ismail juga meminta Dinas Perhubungan bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif, sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.

"Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya menyiapkan barrier sehingga tidak menyebabkan penumpukan di titik razia uji emisi.

“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.

Selain itu, Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya.

Namun bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.

"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi, sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lolos uji emisi," ungkapnya.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selanjutnya, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena telah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan dengan harapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan tersebut.

"Dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis," tandasnya.

Syarat kendaraan bebas sanksi uji emisi

Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan rencana ini telah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Pengujian ini mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya.

Kemudian, proses uji ini juga dapat digunakan untuk mengetahui beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Pengendara perlu memenuhi beberapa standar kriteria untuk lolos uji emisi. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung tipe kendaraan.

Pada mobil berbahan bakar bensin, misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus.

Pada kategori tersebut adalah mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, mobil wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Sementara itu, mobil tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen, dengan HC di bawah 200 ppm.

Syarat berbeda berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton.

Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan mobil produksi di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.

Uji emisi juga tak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga motor.

Kategori motor sendiri dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010.

Kemudian, ada juga pembagian kategori berdasarkan jenis mesin 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak produksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC lebih dari 2400 ppm.

Sedangkan motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO2 maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm. (*/dip)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved