Kabar Artis
Alasan Idham Masse Gugat Cerai Aktris Catherine Wilson
Pernikahan aktris Catherine Wilson dengan Idham Masse berada diujung tanduk. Pasalnya, Idham Masse melayangkan gugatan cerai ke PN Jaksel
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pernikahan model dan pemain film Catherine Wilson dengan Idham Masse berada diujung tanduk.
Pasalnya, Idham Masse sudah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal pernikahannya dengan Catherine Wilson yang baru berjalan satu tahun.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Ia mengakui menerima berkas permohonan talak cerai dari Idham Masse, untuk menyudahi pernikahannya dengan aktris Catherine Wilson.
Taslimah mengungkapkan Pengadilan menerima permohonan talak cerai Idham Masse terhadap wanita yang akrab disapa Keket itu, dengan terdaftar dalam nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Baca juga: Setahun Menikah, Idham Masse Bikin Syok Catherine Wilson, Gugat Cerai ke Pengadilan Agama
"Yang mengajukan suaminya termohon (Idham Masse) secara langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," kata Taslimah kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Taslimah mengatakan, Idham memasukan berkas permohonan talak hanya dengan satu tuntutan saja, yakni ingin mengakhiri pernikahannya dengan Keket.
"Yang diajukan hanya permohonan pengajuan cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya. Selain itu tidak ada," ucapnya.
Taslimah masih merahasiakan penyebab Idham menceraikan Keket. Karena mengandung dasar hukum, Pengadilan pun menerima berkas cerai dari anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Baca juga: Tok! Mantan ART Catherine Wilson, Riki Adiasza Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," jelasnya.
"Memang alasan cerai ada dalam berkas, namun perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa kedua belah pihak itu ada," sambungnya.
Taslimah mengatakan Pengadilan sudah melayangkan surat pemanggilan persidangan kepada Idham Masse dan Catherine Wilson, untuk hadir melakukan mediasi pada sidang perdana.
Baca juga: Catherine Wilson Kangen Akting dan Ingin Main Sinetron Lagi, Merasa Kariernya Redup Setelah Menikah
"Baik pemohon (Idham) atau termohon (Catherine Wilson) harus hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi didepan hakim mediator," ujar Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pernikahan dengan Idham Mase adalah perkawinan kedua Catherine Wilson. Pertama, ia menikah dengan pria bernama Achmad Muchlas Arofat tahun 2012. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan satu tahun tanpa dikaruniai anak. (ARI)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/catherine-wilson-dan-idham-mase-lx.jpg)