Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Sebelum Berangkat ke Jakarta untuk Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Pamit ke Kapolda Jateng

Kombes Irwan Anwar yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang terseret kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pimpinan KPK 

Kapolri Ingatkan Polda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 yang baru naik ke tahap penyidikan.

Listyo Sigit Prabowo meminta agar Polda Metro Jaya untuk berhati-hati menangani kasus tersebut.

"Tentunya kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar dia, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Jenderal bintang empat itu turut meminta penyidik menangani kasus tersebut secara profesional.

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo, Abraham Samad: Ini Menurut Saya Aneh

Ia bahkan mempersilakan pihak lain untuk mengawal proses penyidikan kasus itu.

"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi. Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," katanya.

"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kami uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," lanjut Listyo Sigit.

Naik ke Penyidikan

Baca juga: BREAKING NEWS: Ada Unsur Pidana, Status Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Ditingkatkan ke Penyidikan

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved