Korupsi
Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kementan Tahun 2021
Kombes Irwan Anwar yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kombes Irwan Anwar yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Irwan dalam kasus tersebut.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10/2023).
Kendati demikian, tak diungkap oleh Ade Safri kapan Irwan dimintai keterangan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Laporkan 3 Penghargaan KPK Kepada Presiden Jokowi dan Janji Kooperatif
Juga terkait keterangan apa yang digali penyidik dari Irwan dalam proses pemeriksaan.
Yang jelas, Ade Safri hanya mengatakan Irwan diperiksa sebagai saksi.
Pihaknya berencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Irwan.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Mahfud MD Bocorkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Tak hanya Rocky Gerung, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengaku heran dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukan terkait kasus dugaan korupsi ataupun pemerasan, Abraham Samad justru mempertanyakan soal status tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia itu yang dibocorkan oleh Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi.
Lewat rekaman video, Abraham Samad menilai sikap Mahfud MD tersebut merendahkan jabatan Menko Polhukam yang kini diemban.
Sebab, tugas dan kewajiban untuk mengumumkan status tersangka seorang terduga pelaku korupsi dibebankan oleh Ketua KPK ataupun Juru Bicara KPK.
"Mahfud MD ini mendowgrade dari seorang Menko Polhukam menjadi Juru Bicara KPK, ini aneh menurut saya, tidak biasanya ini terjadi," ungkap Abraham Samad.
"Seharusnya yang mengumumkan-yang menyampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Juru Bicara KPK yang harus menyampaikan status tersangka SYL, bukan status tersangka SYL disampaikan oleh Menko Polhukam," jelasnya.
"Karena kalau Menko Polhukam menyampaikan status tersangka SYL di KPK maka itu seolah-olah Menko Polhukam bertindak seolah-olah sebagai Juru Bicara KPK. Ini menurut saya aneh," bebernya.
Rocky Gerung: Jadi yang Ngibul KPK Apa Lu
Sebelumnya, Rocky Gerung juga mempertanyakan Mahfud MD yang membocorkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan Rocky gerung lewat status twitternya @rockygerung_rg pada Jumat (6/10/2023).
Dirinya mengunggah ulang postingan TV One yang menyatakan KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Jokowi Sesalkan Banyak Barang Impor Murah Banjiri Pasar Lokal, Susi Pudjiastuti: Siapa yang Impor?
Baca juga: Viral Video Kasad Jenderal Dudung Cek Dompet Babinsa, Kaget-Langsung Dinaikkan Pangkatnya Setingkat
"KPK membantah isu telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum memberi konfirmasi mengenai kapan status Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan oleh KPK. KPK menyebut proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian masih didalami oleh tim penyidik," tulis admin @TvOneNews.
"Jadi yg ngibul KPK apa lu @mohmahfudmd?" tanya Rocky Gerung.
Pertanyaan Rocky Gerung merujuk pernyataan Mahfud MD yang membeberkan, Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan Mahfud disampaikan tepat ketika kader Partai Nasdem tersebut dikabarkan hilang kontak di Eropa. Tak lama, Syahrul disebut sudah kembali ke Tanah Air pada Rabu (4/10/2023) pukul 18.41 WIB.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi jika Syahrul telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Di hari yang sama ketika Mahfud membeberkan status hukum tersebut, Syahrul kembali ke Tanah Air.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menumpangi pesawat Singapore Airlines rute SIN-CGK dengan nomor penerbangan SQ964.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut Syahrul tiba di Jakarta pada pukul 18.41 WIB.
"Sudah melintas tempat pemeriksaan imigrasi pukul 18.41 WIB," ujar Silmy.
Walaupun sudah tiba di Tanah Air, keberadaan Syahrul hingga kini masih misterius.
Pihak Partai Nasdem juga belum mengetahui keberadaannya.
"Saya belum ketemu dengan dia (Syahrul), saya masih di sini, jadi saya belum bisa menjawab," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di kawasan Grogol, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Irwan-Anwar344.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.