Firli Bahuri Ungkap Akal Bulus Karen Agustiawan Buat Negara Rugi Trilyunan Rupiah

Firli Bahuri Ungkap Akal Bulus Karen Agustiawan Buat Negara Rugi Trilyunan Rupiah

Editor: Joanita Ary
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Firli Bahuri Ungkap Akal Bulus Karen Agustiawan Buat Negara Rugi Trilyunan Rupiah 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan terkait penahanan Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) adalah untuk kepentingan penyidik.

Sebelumnya Karen Agustiawan tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (20/9/2023). 

Karen menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dan setelahnya Karen keluar sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Firli Bahuri mengatakan, setalah menjalani pemeriksaan, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Menurut Firli, wanita yang bernama asli Galaila Karen Kardinah ini ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK terhitung mulai Selasa (19/9/2023).

Firli menerangkan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Sayangnya keputusan kerja sama tersebut tanpa dilakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

Dilansir dari Kompas TV, sehingga menurut Firli tindakan yang dilakukan Karen tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pada saat itu.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ujar Firli saat jumpa pers, Selasa (19/9).

Kemudian dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat juga tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata.

LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

Firli menegaskan atas perbuatan Karen Agustiawan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian besar.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved