Polusi Udara

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta Kaji Usulan PSI soal Status Bencana

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta soal status bencana

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan mengkaji semua usulan yang masuk terkait pengendalian pencemaran udara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta soal status bencana.

Diketahui, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan status bencana polusi udara.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan mengkaji semua usulan yang masuk terkait pengendalian pencemaran udara.

Jika usulan tersebut berpengaruh positif, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Hindari Bahaya Polusi Udara, Samsung Hadirkan Ragam Model Air Purifier, Ini Keunggulannya

“Pasti semua usulan, semua masukan kami kaji. Kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif ya, dan kami berkoordinasi juga sama Marives (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” kata Ani usai rapat kerja dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort and Convention, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (14/9/2023).

Ani mengaku, tak tahu pihak yang berwenang untuk menetapkan status bencana pencemaran udara di Jakarta. Soalnya, kata dia, rencana status bencana belum dibahas di tingkat DKI Jakarta.

“Belum dibahas sampai sana, tapi yang jelas langkah-langkah yang selama ini berjalan itu, berangkat dari hasil koordinasi tingkat nasional. Jadi, belum, kami belum bahas sampai ke situ,” ujar Ani.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI Jakarta agar menetapkan status polusi udara di Jakarta sebagai bencana.

Baca juga: Langkah Heru Budi Atasi Polusi Udara di Jakarta Diapresiasi, Kawal: Layak Diacungi Jempol

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan APBD 2023, Rabu (13/9/2023).

“Kami meminta perlu adanya tindakan nyatar dari Pemprov DKIJakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan, polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana,” kata August pada Rabu (13/9/2023).

August mengatakan, PSI meminta DKI untuk dapat serius menanggulangi kasus pencemaran udara yang terus melanda Jakarta.

Kualitas udara di Kota Jakarta kerap menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia, bukan hanya di 2023 saja hal ini terjadi.

“Namun isu polusi udara kerap muncul dari tahun ke tahun tanpa ada program berarti,” ucap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, PSI menemukan dalam dokumen Perubahan APBD 2023, bahwa anggaran untuk program pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup justru diturunkan.

Padahal saat ini masalah polusi udara cukup marak dan menjadi keluhan masyarakat.

“Meski penurunannya tidak besar, namun hal ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara,” paparnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved