Berita Nasional
Urgensi Soal Aturan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang Dinilai Perdamindo Tidak Jelas
Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas.
Editor:
PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas.
Ia menjelaskan, dunia industri dan dunia persaingan sangat ditentukan regulasi yang dikeluarkan apakah akan menambah beban atau tidak.
Sehingga, lanjut dia, peraturan yang dibuat harus tak bersifat diskriminatif atau menguntungkan satu pelaku usaha tertentu agar tidak menyebabkan keributan.
"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya."
"Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya pertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.
(Wartakotalive.com)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Nasional
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.